Suarahits.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya, Jawa Barat, memusnahkan ribuan botol berisi minuman keras (miras), Kamis (16/3/2023).
Miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi selama periode 4-8 Maret 2023.
Pemusnahan ribuan botol minuman beralkohol itu dilakukan dengan cara giling dengan stum di depan Bale Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Jelang Ramadhan, Harga Telur di Sejumlah Pasar Tradisional Kabupaten Jember Mulai Merangkak Naik
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan mengatakan, miras yang dimusnahkan itu didapat dari hasil operasi di sepuluh titik, termasuk di rumah maupun tempat indekos.
“Jadi, hari ini hasil operasi itu dimusnahkan, sebanyak 2.500 botol miras berbagai jenis,” kata dia, Kamis.
Iwan mengatakan, Satpol PP masih melakukan penindakan secara persuasif terhadap para penjual miras.
Baca Juga: Ratusan Ribu Obat, Pangan dan Kosmetik Ilegal yang Bernilai Milyaran di Musnahkan BPOM Bandung
Mereka dibina agar tidak lagi menjual miras. “Kalau masih membandel, nanti kami bawa mereka ke pengadilan,” kata Iwan.
Menurut Iwan, operasi peredaran miras merupakan salah satu upaya untuk menjaga agar situasi Kota Tasikmalaya tetap kondusif.
Ia mengatakan, pemusnahan ribuan botol miras sengaja dilakukan menjelang Ramadhan. Hal itu diharapkan menjadi pengingat agar masyarakat tetap menjaga situasi kondusif selama Ramadhan.
Iwan mengatakan, Satpol PP Kota Tasikmalaya akan berupaya menjaga ketertiban umum selama Ramadhan nanti.
Ia mengingatkan berbagai pihak mengikuti ketentuan dari pemerintah selama Ramadhan.
“Termasuk jam buka tempat usaha, seperti tempat hiburan, rumah makan, dan sejenisnya agar menyesuaikan jam bukanya selama Ramadhan,” kata dia.
Iwan juga meminta masyarakat juga berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kepada petugas apabila mencurigai adanya aktivitas penjualan miras di Kota Tasikmalaya.