Suarahits.com, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan aneka jenis barang sitaan ilegal milik penumpang dan kiriman melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Barang sitaan atau Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 3 miliar, yang terdiri dari rokok, senjata api, minuman beralkohol itu merupakan hasil tangkapan periode Juni sampai Desember 2022.
"Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar, ini kita musnahkan untuk kepentingan nasional," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo.
Baca Juga: Resmi Dibuka Hari Ini, Kementerian BUMN Luncurkan Program Mudik Gratis Tahun 2023
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta telah menyita sejumlah bagian hewan yang dikeringkan dan diselundupkan ke Indonesia.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa barang-barang sitaan tersebut kemudian menjadi barang yang dikuasai oleh negara (BDN) atas barang larangan terbatas (Lartas).
Barang yang dimaksud adalah bagian hewan dikeringkan dan diawetkan itu termasuk dalam kategori quarantine concern. Barang dari hewan itu diserahterimakan kepada pihak Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Sejumlah Fasilitas Pelaksanaan KTT Asean di Labuan Bajo NTT
Barang yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan tersebut berupa 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 potong HPTL berupa pods vape, 853 botol atau 450 liter MMEA (alkohol).
Kemudian, 195 kilogram HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 buah suku cadang senjata, 40 ribu butir proyektil peluru, 786 buah obat jenis salep, 163 buah barang pornografi, dan dua kilogram barang dari sarang walet.
"BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Gatot.
Baca Juga: PT Angkasa Pura II Siapkan 20 Bandara Demi Kenyamanan Pemudik Selama Periode Angkutan Lebaran 2023
Selain itu, kata Gatot, terdapat juga barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan penumpang.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta turut menyerahterimakan Barang yang Dikuasai oleh Negara (BDN) atas barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BDN yang diserahterimakan berupa 8 barang potongan gading dan 12 barang berupa tanduk hewan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.